PROFIL PRODI PROFESI NERS

Program Studi Pendidikan Profesi Ners Jurusan Keperawatan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

beralamat di Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moestopo No. 8 C Surabaya, Telp. 031-5038487, 5030379, Fax. 031-5017345, 5030379

DASAR PENYELENGGARAAN

1. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

3. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

4. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan.

5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1277/Menkes/SK/X/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor OT.01.01.2.4.0375 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan.

7. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.

9. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/XI/2001 tanggal 12 Nopember 2001 tentang Pembentukan Politeknik Kesehatan Malang, Palangkaraya, Surabaya, Banda Aceh dan Ternate.

10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.2.4.3199 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan JPT Pendidikan Tenaga Kesehatan.

11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.2.4.3198 tentang Pedoman Penata Usahaan Ijasah Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan.

12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1575 tahun 2005 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan Surabaya.

STATUS INSTITUSI

Institusi Program Studi Pendidikan Profesi Ners adalah milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

TUJUAN

Dalam upaya mendukung salah satu misi Badan PPSDM Kesehatan yaitu memenuhi jumlah, jenis dan mutu SDM Kesehatan sesuai dengan yang direncanakan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan; maka sebagai upaya dalam menyiapkan sumber daya manusia kesehatan yang profesional dan kompeten di bidangnya, maka pemilihan calon peserta didik dilaksanakan melalui persyaratan dan rangkaian seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta didik. Kegiatan seleksi dilakukan bukan hanya mengukur kemampuan, tetapi lebih menitik beratkan pada penjaringan calon peserta didik dengan kemampuan akademik yang baik untuk disiapkan menjadi tenaga kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan juga dituntut untuk terus menerus meningkatkan kualitasnya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

Pada tahun akademik 2019/2020 Poltekkes Kemenkes Surabaya menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Profesi Ners dan Profesi Kebidanan dari lulusan SMA sederajat dan lulusan Diploma IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *